Peraturan Pemerintah No.21.Tahun 2008-BNPB

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2008
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2),
Pasal 58 ayat (2), dan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa
yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban
jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta
benda, dan dampak psikologis.
2. Penyelenggaraan
. . .
- 7 -
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “instansi/lembaga/organisasi”
adalah instansi/lembaga/organisasi yang tugas
pokoknya di bidang penelitian dan pengembangan.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 8 -
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “lembaga usaha” adalah setiap
badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta
yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha
tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “rencana kontinjensi” adalah
suatu proses perencanaan ke depan terhadap keadaan
yang tidak menentu untuk mencegah, atau
menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat
atau kritis dengan menyepakati skenario dan tujuan,
menetapkan tindakan teknis dan menejerial, serta
tanggapan dan pengerahan potensi yang telah disetujui
bersama.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21 . . .
- 9 -
Pasal 21
Ayat (1)
Huruf a
Pengkajian secara cepat pada saat tanggap darurat
ditujukan untuk menentukan tingkat kerusakan dan
kebutuhan upaya penanggulangannya secara cepat.
Huruf b
Termasuk dalam penentuan status keadaan darurat
bencana adalah penentuan tingkatan bencana.
Huruf c
Termasuk dalam penyelamatan dan evakuasi
masyarakat terkena bencana adalah pelayanan
kegawatdaruratan kesehatan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Istilah “pemulihan dengan segera prasarana dan
sarana vital” dalam ketentuan ini disebut juga
sebagai pemulihan darurat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 10 -
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Termasuk dalam kerusakan prasarana dan sarana
adalah kerugian materiil dan nonmateriil.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan status keadaan darurat dimulai
sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi
darurat ke pemulihan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 24
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pengerahan peralatan” dalam
ketentuan ini, antara lain, adalah peralatan transportasi
darat, udara dan laut, peralatan evakuasi, peralatan
kesehatan, peralatan air bersih, peralatan sanitasi,
jembatan darurat, alat berat, tenda, dan hunian
sementara.
Huruf c . . .
- 11 -
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”pengerahan logistik” dalam
ketentuan ini, antara lain, adalah bahan pangan,
sandang, obat-obatan, air bersih, dan sanitasi.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “cukai” dalam ketentuan ini
adalah termasuk kepabeanan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “instansi/lembaga” dalam
ketentuan ini, antara lain, Badan SAR Nasional, Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen
Kesehatan, dan Departemen Sosial.
Yang dimaksud dengan “masyarakat” dalam ketentuan
ini, antara lain, relawan dan lembaga swadaya
masyarakat, yang memiliki kemandirian, ketrampilan,
kompetensi, dan pengetahuan, serta komitmen dan
semangat yang tinggi dalam penyelenggaraan bantuan
kemanusiaan.
Ayat (2) . . .
- 12 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menyelamatkan dan
mengevakuasi korban bencana” dalam ketentuan ini,
antara lain, pencarian dan penyelamatan, pertolongan
darurat, dan evakuasi korban.
Yang dimaksud dengan “pemenuhan kebutuhan dasar”
dalam ketentuan ini, antara lain, pemenuhan kebutuhan
air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan
kesehatan, dan penampungan sementara.
Yang dimaksud dengan “pemulihan fungsi prasarana dan
sarana vital” dalam ketentuan ini, antara lain,
berfungsinya kembali instalasi air minum, aliran listrik,
jaringan komunikasi, dan transportasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 13 -
Ayat (2)
Termasuk dalam pengerahan peralatan dan logistik di
lokasi bencana adalah memanfaatkan atau
mengoperasikan peralatan bantuan yang berasal dari
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk
kegiatan tanggap darurat bencana seperti kendaraan
bermotor, pesawat, dan peralatan komunikasi.
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kemudahan akses” dalam
ketentuan ini adalah tidak hanya berupa pembebasan
dari pengenaan bea masuk dan pajak impor tetapi
termasuk pemberian kemudahan lain, misalnya izin
untuk memasuki wilayah dan pengisian bahan bakar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Termasuk dalam kemudahan proses dan pelayanan
pemberian izin tinggal terbatas adalah kemudahan proses
dan pelayanan dalam mempersiapkan kepulangan
mereka dari Indonesia.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . .
- 14 -
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-
undangan” adalah peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan dan perpajakan, antara lain:
a.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang
Peraturan Pembebasan dari Bea Masuk dan Bea
Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan-Golongan
Pejabat dan Ahli Bangsa Asing Tertentu;
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957 tentang
Pembebasan Dari Bea Masuk Atas Dasar Hubungan
Internasional;
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang
Pembebasan Atas Impor.
Ayat (3)
Rekomendasi dari BNPB dilampiri dengan surat taksiran
nilai barang, surat muat angkutan laut/udara, daftar
barang, dan sertifikat donasi.
Pasal 37 . . .
- 15 -
Pasal 37
Terhadap peralatan atau logistik yang mempunyai potensi
bahaya tetap dilakukan tindakan karantina.
Pasal 38
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “personil asing dan/atau peralatan
tertentu” adalah misalnya personil militer asing atau personil
asing dari negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik
dengan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau peralatan
transportasi militer asing yang membawa bantuan untuk
penanggulangan darurat bencana, sehingga memerlukan izin
khusus dari instansi/lembaga yang bertanggung jawab di
bidang pertahanan dan keamanan atau di bidang hubungan
luar negeri.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kemudahan akses” dalam ketentuan
ini adalah dalam memperoleh izin khusus dapat dilakukan
tanpa mengenal waktu, tempat, dan dengan sarana
komunikasi yang mudah dilakukan.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44 . . .
- 16 -
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “masyarakat” dalam ketentuan ini
adalah orang perseorangan, dunia usaha, badan hukum,
lembaga swadaya masyarakat, lembaga internasional, dan
lembaga asing nonpemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penyampaian laporan kepada publik dilakukan melalui
media massa yang mudah diakses oleh masyarakat.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “sistem komando tanggap darurat
bencana” adalah suatu standar penanganan darurat
bencana yang digunakan oleh semua instansi/lembaga
dengan mengintegrasikan pengerahan fasilitas, peralatan,
personil, prosedur, dan komunikasi dalam suatu struktur
organisasi.
Ayat (5) . . .
- 17 -
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pendampingan/fasilitasi” adalah
upaya dan peran yang diperlukan dapat diberikan oleh
BNPB kepada daerah dalam penanggulangan bencana di
bidang teknis, administratif, peralatan, dan pendanaan.
Pasal 54
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pemulihan dengan segera
prasarana dan sarana vital” adalah seperti misalnya
pembersihan puing-puing, sampah, lumpur, dan bahan-
bahan yang rusak dan berbahaya serta perbaikan sarana
darurat, antara lain, instalasi air, jaringan listrik,
telekomunikasi, dan jaringan irigasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 55 . . .
- 18 -
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Ayat (1)
Huruf a
Tujuan perbaikan lingkungan daerah bencana dalam
ketentuan ini dimaksudkan untuk mengembalikan
kondisi lingkungan yang dapat mendukung kehidupan
masyarakat, seperti lingkungan permukiman, lingkungan
industri, lingkungan usaha, dan kawasan konservasi
yang disesuaikan dengan penataan ruang.
Huruf b
Tujuan perbaikan prasarana dan sarana umum dalam
ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung
kelancaran perekonomian dan kehidupan masyarakat,
seperti sistem jaringan jalan, perhubungan, air bersih,
sanitasi, listrik dan energi, komunikasi serta jaringan
lainnya.
Huruf c
Tujuan pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat
dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memperbaiki
kondisi rumah masyarakat agar dapat mendukung
kehidupan masyarakat, seperti komponen rumah,
prasarana, dan sarana lingkungan perumahan yang
memungkinkan berlangsungnya kehidupan sosial dan
ekonomi yang memadai sesuai dengan standar
pembangunan perumahan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Huruf d
Tujuan pemulihan sosial psikologis dalam ketentuan ini
dimaksudkan untuk memperbaiki kehidupan sosial dan
psikologis . .
- 19 -
psikologis masyarakat sehingga dapat meneruskan
kehidupan dan penghidupan yang dilakukan melalui
pelayanan rehabilitasi sosial berupa konseling bagi
keluarga korban bencana yang mengalami trauma,
pelayanan konsultasi keluarga, dan
pendampingan/fasilitasi sosial.
Huruf e
Tujuan pelayanan kesehatan dalam ketentuan ini
dimaksudkan untuk memulihkan kesehatan korban
bencana.
Huruf f
Tujuan rekonsiliasi dan resolusi konflik dalam ketentuan
ini dimaksudkan untuk menurunkan eskalasi konflik
sosial, termasuk mempersiapkan landasan rekonsiliasi
dan resolusi konflik sosial.
Huruf g
Tujuan pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya dalam
ketentuan ini dimaksudkan untuk memperbaiki
kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat
dengan cara menghidupkan kembali aktifitas sosial,
ekonomi, dan budaya masyarakat.
Huruf h
Tujuan pemulihan keamanan dan ketertiban dalam
ketentuan ini dimaksudkan untuk memperbaiki kondisi
keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara
mengaktifkan kembali lembaga-lembaga keamanan dan
ketertiban terkait.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 20 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “APBD tidak memadai” adalah
jika berdasarkan analisis kerusakan dan kerugian dana
yang diperlukan untuk rehabilitasi mencapai 20% (dua
puluh persen) dari APBD
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “APBD tidak memadai” adalah
jika berdasarkan analisis kerusakan dan kerugian dana
yang diperlukan untuk rehabilitasi mencapai 20% (dua
puluh persen) dari APBD
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4) . . .
- 21 -
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71 . . .
- 22 -
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Ayat (1)
Huruf a
Tujuan pembangunan kembali prasarana dan
sarana dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk
membangun kembali prasarana dan sarana untuk
tumbuh dan berkembangnya kehidupan
masyarakat pada wilayah pascabencana.
Huruf b
Tujuan pembangunan kembali sarana sosial
masyarakat dalam ketentuan ini dimaksudkan
untuk meningkatkan fungsi sarana sosial
masyarakat yang rusak akibat bencana agar
kegiatan sosial masyarakat dapat tumbuh dan
berkembang pada wilayah pascabencana, seperti
sarana pendidikan, kesehatan, panti asuhan,
sarana ibadah, panti wredha, dan balai desa.
Huruf c
Tujuan pembangkitan kembali kehidupan sosial
budaya masyarakat dalam ketentuan ini
dimaksudkan untuk menata kembali kehidupan
sosial . . .
- 23 -
sosial budaya masyarakat yang rusak akibat
bencana agar kegiatan sosial masyarakat dapat
tumbuh dan berkembang pada wilayah pasca
bencana, seperti pemenuhan kembali fungsi-fungsi
sosial korban bencana agar kondisi kehidupan
korban bencana menjadi lebih layak.
Huruf d
Tujuan penerapan rancang bangun yang tepat dan
penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan
bencana dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk
mengurangi risiko bencana yang dapat ditimbulkan
oleh bencana berikutnya, sehingga kehidupan
masyarakat pada wilayah pascabencana dapat
tumbuh dan berkembang sesuai dengan penataan
ruang.
Huruf e
Tujuan partisipasi dan peran serta lembaga dan
organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan
masyarakat dalam ketentuan ini dimaksudkan
untuk meningkatkan peran serta lembaga dan
organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan
masyarakat dalam segala aspek kehidupan
bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 24 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87 . . .
Share this video :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Peraturan Pemerintah(PP) - All Rights Reserved
Template Created by BPBD TAPTENG
Proudly powered by Blogger